Sekolah
dasar (disingkat SD) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di
Indonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1
sampai kelas 6. Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan pendidikan ke Sekolah
Menengah Pertama (atau sederajat).
Pelajar
sekolah dasar umumnya berusia 7-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara
berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar
(atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Sekolah
dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya
otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah dasar negeri (SDN) di
Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, kini
menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Sedangkan Kementerian
Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar
nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah dasar negeri merupakan unit
pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.
Dalam
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Nomor 20 Tahun 2001) Pasal 17
mendefinisikan pendidikan dasar sebagai berikut:
(1)
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi
jenjang pendidikan menengah.
(2)
Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI)
atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan
madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
- Buku Sekolah Elektronik
- Nomor Induk Siswa Nasional
- Penyaluran Siswa
- Penyetaraan Ijasah
- Ijin Belajar ke Luar Negeri
- Ijin Belajar Siswa Asing
- Akreditasi Sekolah / Madrasah
Sumber berita: http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/peserta-didik-sekolah-dasar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar